Inilah Wadah yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala kepada Kepala BPS

- 24 Maret 2023, 11:03 WIB
Inilah Wadah yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala kepada Kepala BPS
Inilah Wadah yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala kepada Kepala BPS /Pexels / Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM -Apakah jawaban dari pertanyaan wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS adalah?

 

Artikel ini akan membahas wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS adalah ..

Kami akan menerangkan wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS lengkap dengan dasar hukum dan juga tugas-tugasnya. 

Baca Juga: Instrumen Utama yang Digunakan Petugas Sensus Pertanian 2023 dalam Mengumpulkan Data, Ini Penjelasan Lengkap

Alasannya BPS sebagai lembaga yang bertugas menyediakan data statistik yang sangat penting, tentu membutuhkan masukan dan saran supaya menghasilkan data yang berkualitas.  

Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala  BPS itu.

Apakah nama wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS?

Namanya atau jawabannya adalah Forum Masyarakat Statistik (FMS). 

Forum Masyarakat Statistik (FMS) itu merupakan wadah yang sifatnya non-struktural dan independen, diharapkan bisa berperan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh BPS melalui berbagai kegiatan yang direncanakannya.

Fungsi dan peran FMS ialah memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun dasar hukum pembentukan FMS adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Menteri (PerMen) Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007 mengenai Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Forum Masyarakat Statistik.

Baca Juga: Soal Tes Wawancara Rekrutmen Sensus Pertanian beserta Jawabannya, Persiapkan Diri Kalian

Angguta FMS terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Periode keanggotaan FMS berganti setiap 2 (dua) tahun sekali. Anggota untuk periode masa kerja tahun 2019-2020 diatur lewat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.25/M.PPN/HK/02/2019 mengenai Pengangkatan Anggota Forum Masyarakat Statistik Masa Kerja Tahun 2019-2020.

Tugas FMS berdasarkan Permen PPN Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007 ada 10 yaitu:

1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Badan Pusat Statistik yang bisa diberikan secara berkala atau sewaktu-waktu.

2. Memberikan saran tentang jenis statistik yang perlu dihasilkan guna mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat; 

3. Memberikan saran mengenai penyempurnaan Sistem Statistik Nasional supaya semakin andal, efektif, dan efisien;

4. Mengusulkan perbaikan, perluasan dan peningkatan koordinasi di adalam penyelenggaraan statistik serta pembinaan statistik;

5. Memberi evaluasi mengenai mutu data yang dihasilkan dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik serta memberi saran penyempurnaannya

6. Memberi masukan dan evaluasi mengenai metodologi statistik, konsep, definisi dan klasifikasi yang dipakai dalam menghasilkan data statistik ekonomi, sosial serta statistik lainnya.

Baca Juga: Contoh Tes Wawancara Paskibraka Kabupaten dan Tes Kepribadian Lengkap dengan Jawaban untuk Dipelajari

7. Memberi evaluasi dan masukan-masukan mengenai makna data statistik yang dipublikasikan;

8. Memberikan saran tentang pelayanan statistik dan pemanfaatan statistik secara optimal

9. Memberikan saran diseminasi data, baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik dengan lebih efektif;

10. Menyusun laporan tahunan menyangkut semua hal yang dilaksanakan.

Itulah tadi jawaban tentang wadah yang berfungsi dan berperan memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu tentang berbagai aspek di bidang statistik kepada kepala BPS. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x