Kurang adanya campur tangan pemerintah dalam pola rekrutmen politik pada periode ini, sehingga masing-masing partai bisa memilih ketua dan pengurusnya.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Pemilihan umum dilaksanakan satu kali pada tahun 1955 dengan prinsip demokrasi.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
C. Periode 1959 – 1965
1. Akuntabilitas:
Dengan adanya dekrit presiden tahun 1959, Presiden Ir. Soekarno memegang penuh kekuasaan negara pada periode ini.
2. Rotasi Kekuasaan:
Tidak adanya rotasi kekuasaan pada periode ini, karena secara konstitusi presiden paling berkuasa di pemerintahan.