Ini Daftar Gaji Guru Honorer di Bekasi Terbaru 2023, Guru Honorer Wajib Tahu!

- 10 Maret 2023, 07:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Bekasi Terbaru 2023
Daftar Gaji Guru Honorer di Bekasi Terbaru 2023 /Pexels.com/fauxels/

Baca Juga: Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023, Ini yang Ditunggu Tunggu!

Perbandingan Gaji Guru Honorer dengan PPPK

Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan kalau tidak semua diangkat sebagai PNS/ASN. Tapi ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bisa diikuti oleh guru honorer. PPPK mendapatkan penghasilan dan tunjangan seperti halnya PNS.

Ketika membandingkan, gaji antara PTK non-ASN dengan PPPK cukup jauh. Jika guru honorer sangat bergantung dengan jam mengajar dan kebijakan sekolah, lain hal dengan PPPK yang gajinya sudah pasti. Hal tersebut karena disokong oleh APBN.

Berdasarkan Perpres, gaji guru PPPK itu dibagi dalam 17 golongan. Untuk kategori pertama mendapatkan Rp1.700.000—Rp2.600.000. Sedangkan golongan paling tinggi, yakni XVII diberi upah kisaran Rp4.100.000—Rp6.700.000.

Di luar upah pokok tersebut, guru PPPK juga memperoleh tunjangan. Seperti halnya yang diterima PNS, akan diberi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional dan struktural. Bonus inilah yang tidak diperoleh PTK non-ASN.

Apakah Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan BPJS?

Santer kabar bahwa guru honorer mendapatkan naik gaji dan tunjangan BPJS. Apakah kabar tersebut benar? Kabar tersebut terbukti dan diterapkan di daerah tersebut. Walaupun bukan di Bekasi, setidaknya menjadi kabar baik.

Pada tahun 2023, PTK non-ASN memang dapatkan perhatian pemerintah. Disebut bahwa gaji guru honorer naik menjadi Rp2,5 juta atau meningkat sekitar Rp100.000/bulan. Meskipun dirasa masih sedikit, tapi kenaikan tersebut sangat berarti.

Seperti yang disampaikan pula oleh gubernur Kepulauan Riau , dari tahun ini akan benar-benar berkomitmen mengenai upah PTK non-ASN. Termasuk mencegah keterlambatan pembayaran seperti sebelumnya. Jadi dari sinilah kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan.

Selain kabar naiknya tersebut, ternyata di Kepulauan Riau juga melaporkan bahwa pengajar honorer memperoleh BPJS Ketenagakerjaan . Pendanaan BPJS diterima dari APBD Pemerintah Provinsi. Keberadaan insentif tersebut membuat para pengajar lebih semangat lagi dalam memberikan pendidikan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x