Kabar Baik! Ini Daftar Gaji Guru Honorer di Sukabumi Terbaru 2023, Nominalnya Tak Terduga!

- 9 Maret 2023, 12:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Sukabumi Terbaru 2023
Daftar Gaji Guru Honorer di Sukabumi Terbaru 2023 /pexels.com/RODNAE Productions/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kabar mengenai daftar gaji guru honorer di Sukabumi merupakan hal yang menyita perhatian untuk dibahas. Pasalnya, guru honorer dikatakan masih jauh dari kemakmuran. Tidak dapat disangkal, kabar apa pun, terlebih kenaikan gaji akan sangat ditunggu.

Tidak layaknya guru honorer dari segi gaji memang sangat terlihat. Apalagi saat dibandingkan dengan pendidik yang sudah diangkat jadi Pegawai Sipil Negara. Bahkan ketimpangan tersebut cukup menyedihkan jika mengajar di wilayah terpencil.

Maka dari itu, di sini akan diuraikan berapa sebenarnya bayaran guru honorer di tahun 2023? Apakah terdapat naik atau tidak? Selain itu juga dijelaskan mengenai aturan di daerah lain selain Sukabumi dan potensi dihapusnya tenaga honorer.

Baca Juga: Seseorang yang Bertugas Membuat Laporan Kegiatan Pameran di Sekolah Yaitu

Apa Itu Honorer?

Tapi sebelum memberikan upah tenaga pendidik lepas di Sukabumi, sebaiknya pahami siapa termasuk dalam kelompok ini. Tenaga pendidik honorer sendiri biasanya disebut sebagai PHL. Namun, di bidang pendidikan, guru honorer adalah guru yang belum menjadi pegawai negeri sipil.

Meskipun belum resmi diangkat sebagai PNS, pekerjaan dan hak dari tenaga pendidik honorer itu setara. Tenaga pengajar honorer menanggung tanggung jawab untuk menyampaikan pelajaran kepada murid. Kemudian, juga berhak memperoleh honorarium setiap bulannya.

Namun bedanya, tenaga honorer tidak diberikan fasilitas maupun tunjangan yang biasanya diberikan kepada pegawai negeri sipil. Contohnya tunjangan hari tua, tunjangan keluarga, hingga perlindungan. Hal inilah yang dikritik sebagai ketimpangan dan masih jauh dari kesejahteraan.

Bila dilihat dari cara penunjukan, ada dua jenis guru honorer. Dibawah ini pengelompokan dan penjelasannya:

  • Tenaga pendidik honorer murni. Maksudnya dalam melaksanakan tugasnya cukup menggunakan SK kepala sekolah. Baik SK pembagian tugas tersebut sebagai guru kelas maupun pengajar mata pelajaran. Biasanya guru honorer jenis ini di sekolah swasta dan gaji masih di bawah UMP/UMR.
  • Tenaga pendidik honorer daerah. Kategori ini diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memperoleh gaji dari APBD dan setara dengan UMP/UMR. Biasanya honorer daerah ditempatkan di sekolah negeri.

Sebenarnya, selain gaji, ketimpangan guru PNS dan honorer itu tampak dari pakaian dinas. Guru honorer tidak mempunyai seragam seperti digunakan oleh PNS, sehingga muncul perbedaan di sekolah. Bahkan membuatnya dianggap memiliki value yang rendah.

Daftar Gaji Guru Honorer Terbaru di Sukabumi

Kemudian, akan diberikan daftar gaji guru honorer di Sukabumi dengan melihat tingkat pelajaran mereka. Tenaga pengajar atau Tenaga Pendidik non-ASN gajinya berlainan jika menyampaikan materi di jenjang dasar dan menengah. Berikut perinciannya:

1. Daftar Gaji Guru Honorer 2023 di SD

Ternyata, penghasilan dari masing-masing PTK non-ASN itu beragam. Selain tergantung jenjang pendidikan, ternyata juga dilihat dari keadaan daerah. Hal inilah yang menimbulkan ketimpangan karena berbeda-beda.

Kalau secara umum, penghasilannya Rp300.000—Rp2.000.000. Tapi di daerah perkotaan dalam kisaran Rp1.5000.000—Rp2.000.000. Sementara kalau bekerja sebagai guru di SD yang ada di daerah dengan anggaran dana terbatas, gaji memang memprihatinkan, hanya Rp300.000—Rp500.000.

2. Daftar Gaji Guru Honorer 2023 di SMP

Kalau tenaga pendidik honorer di SMP, itu sangat tergantung pada jumlah jam ajar. Untuk upah tiap jamnya itu di masing-masing wilayah biasanya menyesuaikan dengan UMK-nya. Atau berdasarkan kesepakatan dengan lembaga pendidikan.

Perhitungan penghasilan per bulannya kisaran Rp1.400.000. Upah tersebut diasumsikan gaji dasar sebesar 35 ribu rupiah per jam. Kemudian ada biaya transportasi Rp80.000 serta tunjangan sebagai wali kelas senilai sekitar 250 ribu rupiah. Tapi syaratnya mengajar 8 jam dalam seminggu.

3. Gaji Guru Honorer 2023 di SMA

Sama seperti di SMP, gaji guru honorer di Sukabumi yang ditempatkan di SMA juga sangat bergantung pada jumlah jam ajar. Hanya saja nominal apresiasi yang didapatkan lebih besar. Tiap jamnya kisaran Rp55.000.

Upah tersebut diasumsikan sebagai gaji dasar, bonus jika menjadi wali kelas, serta untuk transportasi. Totalnya per bulan Rp2.250.000. Tentunya harus memiliki jam mengajar yang cukup.

Selain itu, nominal tersebut tergantung pula mengajar di sekolah swasta atau negeri. Jika di instansi negeri, disesuaikan pada lingkungan pemerintah daerah. Seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp5.000.000/bulan dan dikatakan mendekati sejahtera.

Tapi untuk sekolah swasta, biasanya bergantung pada aturan dari yayasan, bukan lagi kesanggupan pemerintah. Pertimbangannya dengan melihat bantuan dari pemerintah, SPP siswa, dan aturan internal sekolah. Kalau tanpa adanya SPP dari siswa, upahnya kisaran Rp10.000—Rp40.000/jam.

Baca Juga: Kebutuhan Individu dan Kelompok Adalah Penggolongan Kebutuhan Berdasarkan? Simak Jawabannya di Sini!

Perbandingan Gaji Guru Honorer dengan PPPK

Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan kalau tidak semua masuk dalam kategori PNS/ASN. Tapi ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dapat diikuti tes oleh guru honorer. PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti halnya PNS.

Ketika membandingkan, penghasilan antara PTK non-ASN dengan PPPK cukup jauh. Kalau guru honorer sangat bergantung dengan jam mengajar dan kebijakan sekolah, beda dengan dengan PPPK yang gajinya sudah pasti. Hal tersebut karena disokong oleh APBN.

Berdasarkan Perpres, upah guru PPPK itu dibagi dalam 17 kategori. Untuk kategori pertama mendapatkan Rp1.700.000—Rp2.600.000. Sedangkan golongan paling tinggi, yakni XVII diberi upah kisaran sekitar 4,1 juta hingga 6,7 juta rupiah.

Di luar upah pokok tersebut, guru PPPK juga memperoleh tunjangan. Seperti halnya yang diterima PNS, akan diberi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional dan struktural. Bonus inilah yang tidak diperoleh PTK non-ASN.

Apakah Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan BPJS?

Santer kabar bahwa PTK non-ASN mendapatkan kenaikan gaji dan BPJS. Apakah benar demikian? Kabar tersebut memang benar dan berlaku di daerah tersebut. Walaupun bukan di Sukabumi, minimalnya menjadi kabar baik.

Pada tahun 2023, guru honorer memang dapatkan perhatian pemerintah. Disebut bahwa gaji guru honorer naik menjadi Rp2,5 juta atau meningkat sekitar Rp100.000/bulan. Meskipun dirasa masih sedikit, tapi kenaikan upah tersebut sangat berarti.

Seperti yang disampaikan pula oleh gubernur Kepulauan Riau , dari tahun ini akan benar-benar berkomitmen mengenai upah PTK non-ASN. Termasuk mencegah keterlambatan pembayaran seperti sebelumnya. Jadi dari sini kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan.

Selain kabar naiknya tersebut, ternyata di Kepulauan Riau juga melaporkan bahwa guru honorer memperoleh BPJS ketenagakerjaan. Pendanaan BPJS diterima dari APBD Pemerintah Provinsi. Keberadaan insentif tersebut membuat para pengajar lebih termotivasi lagi dalam menyampaikan pendidikan.

Tapi sayangnya, kebijakan naik gaji dan tunjangan BPJS tersebut belum berlaku di semua wilayah. Para pengajar tentunya akan sangat bersemangat jika mendapatkannya. Termasuk meningkatnya gaji guru honorer di Sukabumi.

Baca Juga: Kabar Gembegira! Ini Daftar Gaji Guru Honorer di Sumedang Terbaru 2023, Mengejutkan!

Apakah Guru Honorer Akan Dihapus?

Selain kabar tersebut, berita yang tengah jadi perhatian adalah akan dihapus tenaga honorer, seperti guru. Ini direncanakan akan berlaku pada November 2023. Kebijakan penghapusan tersebut dinilai memiliki keuntungan dan tidak.

Kemenpan RB mengemukakan maksud dihapusnya tenaga honorer untuk menciptakan SDM yang lebih profesional. Selain itu memperbaiki kesejahteraan PTK non-ASN. Sebab sistem rekrutmen saat ini tidak jelas yang berdampak pada pemberian gaji di bawah UMR.

Sebenarnya, kebijakan tersebut tidak seketika diterapkan tetapi tiba-tiba menghapus guru honorer. Tetapi, dimulai dengan peningkatan pola rekrutmen. Selanjutnya, diharapkan gaji yang diberikan setidaknya sama dengan UMR.

Namun, di sisi lain yang lain, guru honorer harus berinovasi. Agar tetap bisa menyampaikan pendidikan, pemerintah memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam seleksi. Bagi tenaga honorer, dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Demikian, rincian mengenai daftar gaji guru honorer di Sukabumi untuk tahun 2023. Banyak kesejahteraan tenaga pendidik ini dianggap masih tidak mencukupi. Terlebih lagi, beredar kabar akan dihapusnya tenaga honorer membuatnya mau tidak mau harus mengikuti seleksi CPNS/PPPK.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah