Lalu, tentukan jumlah upah pekerja lama dan baru dengan menggunakan data yang diberikan:
Rata-rata upah pekerja lama = Rp250.000,00 per hari
Jumlah upah pekerja lama = 7 x Rp250.000,00 = Rp1.750.000,00 per hari
Rata-rata upah pekerja baru dan lama = Rp237.500,00 per hari
Jadi, Jumlah upah pekerja baru dan lama = 8 x Rp237.500,00 = Rp1.900.000,00 per hari
Maka, berdasarkan perhitungan di atas, jawaban yang tepat adalah E, yaitu Upah pekerja untuk delapan orang kurang dari dua juta rupiah.
Nah, itulah tadi jawaban untuk soal Hati-hati dalam menghitung upah kerja, bisa jadi merugikan usaha atau pekerja. Upah rata-rata 7 orang pekerja adalah Rp250.000,00 per hari. Jika ada tambahan satu orang pekerja rata-rata upah menjadi Rp237.500,00 perhari. Manakah perhitungan yang tepat menurut data. ***
Disclaimer:
- Artikel ini merupakan sarana bagi wali murid atau orang tua untuk membantu anak didik dalam memahami soal.
- Jawaban ini merupakan jawaban yang bersifat terbuka, siswa diharapkan bisa mengeksplorasi lebih jauh.
- Kebenaran dalam kunci jawaban ini tidak bersifat mutlak.
Sumber: buku.kemdikbud.go.id