Jawaban Perempuan Muslimah Haram Terikat dengan Pernikahan dengan Laki-Laki Non-Muslim Mengapa Demikian
E. Pernikahan merupakan bentuk ibadah
Informasi Tambahan
Surah dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang bertoleransi antar agama adalah Surah Al-Kafirun ayat enam yang artinya:
"Untukmu Agamamu, Untukku Agamaku" (QS. Al-Kafirun ayat enam)
Pada ayat di atas, sudah sangat jelas bahwa, kita harus mengerjakan apa yang agama kita perintahkan dan tidak boleh mencampuradukkan agama kita dengan agama lain. Untukmu agamamu untukku agamaku.
Secara umum artinya menyerukan kita untuk bersikap toleransi, tetapi denga batas yang sudah ditentukan. Menjaga kerukunan umat beragama juga merupakan tindakan yang bagus dan baik, karena kita sebagai manusia haruslah menjalin kerukunan satu sama lain, serta saling tolong menolong.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 92 Pilihan Ganda dan Esai Jiwa Lebih Tenang Dengan Melakukan Sujud
Muamalah merupakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat Islam agar manusia menjalani hidup dengan tentram sesuai syariat agama. Jadi, jika ada seseorang muslim yang ingin menikah dengan orang non muslim maka hukumnya adalah haram.
Sekian pembahasan dari mengapa perempuan muslimah haram terikat dengan pernikahan dengan laki-laki non-muslim. Jawaban ini tidak seratus persen benar. Jika terdapat jawaban dan pembahasan yang kurang tepat, bisa mencari sumber-sumber lain untuk acuan belajar kalian.