Namun memang para guru ini bukan berstatus sebagai pegawai negeri, meskipun tetap memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun dalam naungan Kementerian Agama, para guru yang umumnya mengajar di Madrasah ini bisa terlindungi.
Yang menjadi perhatian belakangan ini adalah pendaftaran para guru non-satminkal ke dalam SIMPATIKA Kementerian Agama. Namun kini sudah bisa dilakukan dengan mengakses website resmi SIMPATIKA tersebut dan mendaftarkan diri.***
Disclaimer:
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.