Guru Non-Satminkal, Pengertian dan Pendaftarannya ke SIMPATIKA

- 3 Februari 2023, 14:53 WIB
Guru Non-Satminkal, Pengertian dan Pendaftarannya ke SIMPATIKA
Guru Non-Satminkal, Pengertian dan Pendaftarannya ke SIMPATIKA /pexels.com/Monstera/

INFOTEMANGGUNG.COM – Guru non-satminkal belakangan mulai sering terdengar dibahas. Hal ini ada kaitannya dengan para guru yang bukan pegawai negeri sipil namun telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Satminkal sendiri merupakan singkatan dari Satuan Administrasi Pangkalan. Ini merupakan satuan pendidikan utama di mana secara administrasi merupakan tempat di mana Guru atau Kepala Sekolah didaftarkan.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Satuan Pendidikan Satminkal ini diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Pada Satuan Pendidikan inilah para guru yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai NUPTK melakukan tugasnya mengajar.

 

 

 

Guru Non-Satminkal

Dari penjelasan di atas bisa diartikan bahwa jika satminkal merupakan satuan pendidikan utama, maka non-satminkal berarti satuan pendidikan tambahan. Untuk memudahkan, pendidikan utama kemudian disebut Satuan Induk dan non satminkal menjadi Satuan Non-Induk.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas Guru Adalah Upaya Mensejahterakan Rakyat Dalam Bidang? Simak Penjelasan Berikut!

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x