INFOTEMANGGUNG.COM – Guru non-satminkal belakangan mulai sering terdengar dibahas. Hal ini ada kaitannya dengan para guru yang bukan pegawai negeri sipil namun telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Satminkal sendiri merupakan singkatan dari Satuan Administrasi Pangkalan. Ini merupakan satuan pendidikan utama di mana secara administrasi merupakan tempat di mana Guru atau Kepala Sekolah didaftarkan.
Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!
Satuan Pendidikan Satminkal ini diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Pada Satuan Pendidikan inilah para guru yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai NUPTK melakukan tugasnya mengajar.
Guru Non-Satminkal
Dari penjelasan di atas bisa diartikan bahwa jika satminkal merupakan satuan pendidikan utama, maka non-satminkal berarti satuan pendidikan tambahan. Untuk memudahkan, pendidikan utama kemudian disebut Satuan Induk dan non satminkal menjadi Satuan Non-Induk.