Rapor Pendidikan : Identifikasi, Refleksi, dan Benahi Kurangi Manipulasi Data dengan 5 Prioritas Rekomendasi

- 28 Januari 2023, 16:16 WIB
Rapor Pendidikan : Identifikasi, Refleksi, dan Benahi untuk Mengurangi Manipulasi Data. Lakukan lima prioritas rekomendasi.
Rapor Pendidikan : Identifikasi, Refleksi, dan Benahi untuk Mengurangi Manipulasi Data. Lakukan lima prioritas rekomendasi. /pexels.com/Ketut Subiyanto/

INFOTEMANGGUNG.COM - Rapor Pendidikan adalah program Merdeka Belajar Episode ke-19 yang ternyata memiliki dampak yang luar biasa bagi sekolah jenjang dasar dan menengah. Apakah identifikasi, refleksi dan benahi dalam rapor pendidikan ini?

Tidak sedikit dinas pendidikan yang gencar menyosialisasikan dan mengimplementasikan Rapor Pendidikan ini.

Sebenarnya apakah beda Rapor Pendidikan ini dengan laporan yang sebelumnya? Kemudian apa maksud dari identifikasi, refleksi dan benahi itu?

Rapor pendidikan telah dijadikan basis perencanaan bukan hanya bagi sekolah tetapi juga daerah yang bebas dari berbagai unsur kepentingan. Data rapor penjaminan mutu pendidikan sebelum ini dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada (kerap terjadi manipulasi data).

Berbagai data di dalam rapor pendidikan tidak lepas dari rekayasa dan juga berbagai hal yang melemahkan yang membuatnya tidak valid).

Baca Juga: Satuan Pendidikan Tempat Pak Hans Mengajar Berada dalam Lingkungan Masyarakat yang Homogen Masyarakatnya Belum

Tidak heran jika pemerintah daerah (pemda) gencar mensosialisasikan dan mengimplementasikan rapor pendidikan untuk keperluan perencanaan berbasis data (PBD) baik PDB di level pemda maupun sekolah. 

Pada rapor ini kegiatannya tidak hanya mengakses, lalu setelahnya tidak ada aktivitas atau tidak melakukan tindakan apapun. 

Sebaliknya, terdapat 3 poin aktivitas penting di dalam mengakses Rapor Pendidikan yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap satuan pendidikan (sekolah). 

Yang pertama ialah identifikasi.

Di tahap identifikasi, sekolah diminta untuk mengidenfikasi kekurangan yang terdapat pada sekolahnya secara mandiri.

Yang kedua dan ketiga ialah refleksi dan benahi.

Pada tahap kedua dan ketiga tadi, sekolah diminta untuk melakukan refleksi dari kekurangan yang ada sehingga setelahnya harus segera dilakukan pembenahan.

Refleksi dan benahi yang dilakukan oleh sekolah salah satunya erat kaitannya, dengan pemanfaatan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Topik Perencanaan Pembelajaran SMP 

Sekolah yang melakukan ketiga tahapan aktivitas saat mengakses Rapor Pendidikan, yaitu identifikasi, refleksi dan benahi, maka pemanfaatan dana BOS dan permasalahan lain yang terekam harus segera ditindaklanjuti. 

Dengan demikian tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi masalah, dimana salah satu tujuannya ialah pemanfaatan dana BOS akan tepat guna karena adanya perencanaan yang tepat sasaran. 

Satuan pendidikan perlu memahami hal ini sehingga penyakit-penyakit yang dialami sekolah selama ini bisa segera disembuhkan sebab realisasi pemanfaatan dana BOS benar atau menyentuh substansi yang dibutuhkan oleh sekolah. 

Guna menolong satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam melakukan proses identifikasi, relfeksi dan benahi, Rapor Pendidikan telah menyediakan fitur rekomendasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Penguatan Literasi SMP dan SMA

Dengan fitur rekomendasi, satuan pendidikan dengan otomatis bisa melihat langsung rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk membenahi apa saja yang masih menjadi kelemahannya. 

Fitur rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PDB) dapat diunduh melalui platform Rapor Pendidikan. 

Lima Prioritas Rekomendasi

Terdapat lima prioritas rekomendasi yang harus dilengkapi untuk membuat rekomendasi PBD seperti berikut ini:

1. Mencetak seluruh rekomendasi PBD termasuk lima prioritas rekomendasi lewat platform Rapor Pendidikan.

2.  Kepala sekolah, pendidik, komite sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya dengan bersama-sama mengevaluasi kembali dan menentukan langkah pembenahan sederhana yang bisa dilakukan bersama sesuai dengan kebutuhan pembenahan satuan pendidikan, serta sumber daya, dan anggarannya. 

3. Mendokumentasikan hasil kesepakatan di dalam tabel yang berisi deskripsi kegiatan dan sumber. Apabila dibutuhkan anggaran, bisa memasukkan kode kegiatan yang relevan dalam RKAS.

4. Mengimplementasikan langkah yang sudah disepakati bersama di dalam kegiatan belajar mengajar.

5. Melakukan refleksi pembelajaran bersama pemangku kepentingan satuan pendidikan seperti komite sekolah.

Jika satuan pendidikan  masih merasa kesulitan dalam mengoperasikan berbagai fitur yang ada di rapor pendidikan serta ingin lebih memahami hal-hal teknis terkait rapor pendidikan, bisa mengunjungi Pusat Bantuan Rapor Pendidikan  atau Bantuan Rapor Pendidikan.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x