INFOTEMANGGUNG.COM - Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada hal ini, yaitu mari disimak dalam artikel ini lebih lanjut.
Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 7 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 7 ayat (1), berbunyi:
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 6 ayat (2), berbunyi:
Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Satya Pramuka
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) berbunyi: Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.
Baca Juga: Apa Itu Inovasi Pendidikan? Berikut Penjelasan dan Contohnya
Darma Pramuka
Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) berbunyi bahwa Pramuka itu:
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
- Patriot yang sopan dan kesatria;
- Patuh dan suka bermusyawarah;
- Rela menolong dan tabah;
- Rajin, terampil, dan gembira;
- Hemat, cermat, dan bersahaja;
- Disiplin, berani, dan setia;
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
- Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Baca Juga: Level Taksonomi Marzano yang Tertinggi adalah Sistem Diri, Mari Simak Pembahasannya
Demikianlah pembahasan mengenai sistem pendidikan dalam gerakan pramuka berlandaskan pada kode kehormatan pramuka yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Semoga bermanfaat.***