Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah Indonesia ialah 3.166.163 km2 dan sesudah deklarasi Djuanda berubah menjadi 5.193.250 km2.
Sebelum Deklarasi Djuanda wilayah batas laut Indonesia telah mengacu pada peraturan dari TZMKO (Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie) 1939 yaitu pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai.
Sesudah Deklarasi Djuanda, laut wilayah Indonesia menjadi diukur sejauh dua belas mil dari dasar pantai pulau yang terluar, jadi jauh lebih luas dari sebelumnya.
Pembahasan: Deklarasi Djuanda ini membahas mengenai batas wilayah Indonesia.
Sebelum adanya deklarasi tersebut, wilayah Indonesia masih mengacu pada peraturan dari zaman kolonial Hindia Belanda yaitu TZMKO 1939.
Di dalamnya tertera tentang wilayah dari perairan Indonesia hanya selebar tiga mil laut yang mengelilingi pada tiap-tiap pulau.
Oleh karena itu, kapal-kapal asing saat itu diperbolehkan melintasi perairan yang telah memisahkan pulau-pulau ini.
Deklarasi Djuanda telah menjadi pembuka jalan bagi Indonesia untuk dapat melawan TZMKO 1939 dan merupakan usaha untuk menerima pengakuan internasional.