INFOTEMANGGUNG.COM – Definisi pengendalian sosial dalam masyarakat bisa diterapkan dalam banyak cara. Sebagian orang bahkan tidak menyadari bahwa standar perilaku atau nilai kemasyarakatan yang selama ini diterapkan merupakan sebuah sistem pengendalian sosial.
Definisi Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan sebuah mekanisme yang diterapkan dalam masyarakat untuk mengendalikan anggotanya agar menjalankan nilai dan norma sosial yang berlaku selama ini. Hal ini dilakukan agar lingkungan masyarakat menjadi tertib, aman, dan nyaman bagi semua anggota masyarakat.
Ahli sosiologi Peter L. Berger menyatakan bahwa pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk mengatur dan menertibkan anggotanya, khususnya saat terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau pembangkangan.
Baca Juga: Jawaban Jelaskan Faktor Penyebab Gejala Sosial yang Ada di Masyarakat
Semua anggota masyarakat dibujuk, dianjurkan, atau bahkan dipaksa untuk mampu menyesuaikan diri dengan nilai atau norma yang ada dalam masyarakat tersebut. Maksudnya agar perilakunya selaras dengan nilai yang dianut masyarakat tersebut.
Maksud dan Tujuan Pengendalian Sosial
Hampir di semua lingkungan masyarakat menerapkan pengendalian sosial yang sudah berlaku turun temurun. Maksud dan tujuannya adalah:
- Mengurangi terjadinya perilaku penyimpangan sosial di lingkungannya.
- Mempertahankan ketertiban, ketenteraman serta keserasian dalam hidup berdampingan di lingkungannya.
- Membuat setiap anggota masyarakat memahami dan menyadari pentingnya nilai dan norma positif dalam masyarakat. Kemudian mematuhinya dengan kesadarannya sendiri.
- Jika ada pelaku pelanggaran, orang tersebut akan segera menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki diri sesuai dengan norma yang berlaku.
Jenis Pengendalian Sosial
Banyak jenis pengendalian sosial yang diterapkan dalam masyarakat. Namun dari waktu penerapannya, jenis pengendalian sosial bisa bersifat preventif atau represif.
1. Pengendalian Sosial Preventif
Dilakukan melalui sosialisasi mengenai norma yang berlaku di masyarakat, termasuk penyuluhan, nasihat dan informasi lainnya agar tidak terjadi atau mencegah terjadinya penyimpangan sosial.