- Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:
- Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
- Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
- Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
- Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan
- Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".