Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar

- 11 Januari 2023, 19:14 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar /pexel.com/Tima Miroshnichenko/

Pembahasan:

A. Nama Pakar: Oemar Seno Adji

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Ma Esa dan bersifat tidak boleh dilanggar, dirusak, atau dirampas.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Kewajiban untuk menghargai hak milik manusia lain, dan tidak boleh melanggar, merampas, atau merusak hak orang lain tersebut.

B. Nama Pakar: John Locke

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak kodrat.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menegakkan hak asasi manusia karena hal tersebut merupakan kodrat dari tiap manusia.

C. Nama Pakar: Koentjoro Poerbopranoto

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang memiliki sifat yang mendasar dan asasi.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Suatu kewajiban yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dari dirinya sehingga bersifat suci.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah