Pembahasan:
A. Nama Pakar: Oemar Seno Adji
Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Ma Esa dan bersifat tidak boleh dilanggar, dirusak, atau dirampas.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Kewajiban untuk menghargai hak milik manusia lain, dan tidak boleh melanggar, merampas, atau merusak hak orang lain tersebut.
B. Nama Pakar: John Locke
Definisi Hak Asasi Manusia: Hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak kodrat.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menegakkan hak asasi manusia karena hal tersebut merupakan kodrat dari tiap manusia.
C. Nama Pakar: Koentjoro Poerbopranoto
Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang memiliki sifat yang mendasar dan asasi.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Suatu kewajiban yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dari dirinya sehingga bersifat suci.