INFOTEMANGGUNG.COM - Suatu syarat penting yang mesti dilampirkan supaya dapat memenuhi kewajiban seleksi administrasi PPG Prajab adalah pakta integritas guru penggerak. Temukan contohnya di bawah ini.
Seperti diketahui, guru yang mau mendapatkan 'tunjangan sertifikasi guru' harus mendapatkan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi. Ini yang harus diperhatikan oleh guru penggerak.
Di dalam pakta integritas guru penggerak data diri seperti nama, NIK, alamat email dan data lainnya wajib dicantumkan.
Pakta integritas guru penggerak ini ialah dokumen berbadan hukum yang menyatakan kesediaan pendaftar untuk mengikuti rangkaian seleksi PPG Prajabatan sesuai aturannya.
Supaya mendapatkan sertifikat guru penggerak, guru harus melalui beberapa tahapan sampai berhasil memperoleh sertifikat tersebut.
Beberapa dokumen harus dilampirkan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Prajab diantaranya ialah melampirkan hasil scan ijazah S1, SK Pengangkatan pertama menjadi guru dan scan pakta integritas.
Perhatikan bahwa pelaksanaan PPG selalu memakai username dan password yang sama dengan yang dipakai untuk login mencetak format A1 serta Pakta Integritas. Biodata di pakta integristas dapat diketik atau ditulis tangan.
Mengenai NUPTK yang ada pada pakta integritas itu adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru penggerak penting untuk memiliki NUPTK ini.
NUPTK ini terdiri atas 16 angka yang unik dan tetap, serta mempunyai berbagai fungsi terkait untuk menaikkan kualitas para guru dan tenaga kependidikan
NUPTK diberikan kepada semua Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
Baca Juga: Jawaban Motivasi Ikut Guru Penggerak dan Apa yang Anda Lakukan dalam Mewujudkan Motivasi Tersebut
Berikut ini contoh pakta integritas guru penggerak dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru:
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Lianita Dewi
NIP : 76899.786 876
NIK : 789868986
Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 17 Maret 1996
NUPTK : 5688908
Unit Kerja : SMP Oriza Sativa
Alamat Unit Kerja : Jl. Merdeka Selatan no. 71 Medan
Dengan ini saya menyatakan akan bersungguh-sungguh menjalani Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila sewaktu mengikuti kegiatan Program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 saya:
- terbukti melakukan suatu pelanggaran, kelalaian dan kesalahan lainnya, maka saya bersedia menerima sanksi menurut ketentuan yang berlaku;
- terbukti memakai bantuan biaya pendidikan tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku dan/atau tidak bisa merampungkan dan/atau berhenti sebelum Program PPG Dalam Jabatan berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka saya bersedia tidak mendapat Bantuan Pemerintah bagi Biaya Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di tahun berikutnya.
- belum dinyatakan lulus Program PPG Dalam Jabatan, maka saya bersedia menyelesaikan pendidikan Program PPG Dalam Jabatan memakai biaya sendiri.
Berkas -berkas yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan sah adanya, dan apabila di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak sah, saya bersedia mendapatkan sanksi dan hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 6 Januari 2023
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,
Materai Rp.10.000
(Lianita Dewi)
NIP 76899.786 876
NIK 789868986
Baca Juga: Contoh Surat Izin Atasan Guru Penggerak, Ini Format yang Tinggal Diisi dan Dilampirkan
Dalam membuat pakta integritas ini mesti dibubuhi meterai sebagai tanda bahwa isi dari pernyataan yang terdapat di pakta integritas yang telah ditandatangani di atas meterai itu benar-benar absah dan bahwa seluruh berkas yang dilampirkan ialah asli tanpa manipulasi data.
Demikianlah contoh pakta integritas guru penggerak. Semoga bisa memberi gambaran bagi Bapak dan Ibu Guru dalam menyelesaikan PPG Dalam Jabatan.***