b. paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara
c. Paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara
d. Paling lambat 2 hari sebelum pemungutan suara
e. Paling lambat 6 hari sebelum pemungutan suara
Jawaban: C
4. Daftar pemilih tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh:
a. KPU Kabupaten Kota
b. KPU RI
c. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
d. KPPS