Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah

- 3 Januari 2023, 09:42 WIB
Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah
Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah /Instagram @fendiijulian/

INFOTEMANGGUNG.COM - Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah, karena pendidikan merupakan hak asasi setiap anak yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan membiayai khususnya di pendidikan dasar.

Hal ini tertuang dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang wajib bagi semua anak usia sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Program Terobosan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Guna Kejar Ketertinggalan

Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Pendidikan dasar merupakan jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia dini hingga remaja awal. Pendidikan dasar terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) atau Play Group adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 3-4 tahun. TK biasanya menggunakan metode pembelajaran yang bersifat permainan dan bermain.
  2. Sekolah Dasar (SD) adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 6-12 tahun. Sekolah dasar memberikan pendidikan dasar yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan oleh siswa.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia 12-15 tahun. Sekolah menengah pertama memberikan pendidikan yang lebih mendalam dibandingkan dengan sekolah dasar, dan mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas.

Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Pendidikan dasar merupakan salah satu jenis pendidikan yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya, karna pendidikan ini penting bagi perkembangan anak-anak dan remaja, sehingga penting bagi negara untuk membiayai dan menyediakan fasilitas yang memadai untuk pendidikan dasar tersebut.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pendidikan dasar yang gratis bagi semua anak usia sekolah.

Ini artinya bahwa pemerintah harus membiayai semua biaya pendidikan dasar yang ditanggung oleh warga negara, termasuk biaya sekolah, buku, dan seragam sekolah.

Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, seperti ruang kelas yang cukup, peralatan sekolah yang sesuai, dan guru yang berkualitas.

Baca Juga: Struktur Kurikulum Merdeka SMK, Terbagi Dua yaitu Pembelajaran Intrakurikuler dan P5

Pemerintah setempat (desa, kecamatan, kabupaten/kota) merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pendidikan dasar bagi warga negaranya.

Pemerintah setempat harus membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar, termasuk dengan menyediakan uang sekolah bagi siswa yang tidak mampu.

Pemerintah setempat juga bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan dan buku-buku pelajaran yang diperlukan oleh siswa.

Membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Maka dari itu, Pemerintah pusat harus mengeluarkan dana dan diberikan kepada pemerintah setempat untuk membiayai fasilitas pendidikan dasar.

Pemerintah pusat juga bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dasar yang diikuti oleh seluruh warga negara.

Untuk membiayai pendidikan dasar, Pemerintah dapat menggunakan dana dari anggaran pendidikan, menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan, serta menggunakan sumber dana lainnya yang tersedia.

Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan bahwa fasilitas pendidikan yang disediakan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga anak-anak dapat belajar dengan nyaman dan kondusif.

Baca Juga: Berikut Tahapan Pengerjaan Aksi Nyata Merdeka Mengajar, untuk Guru Kreatif Indonesia

Demikianlah pembahasan mengenai membiayai warga negaranya untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x