INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut ini akan dijelaskan terkait beberapa penyimpangan konstitusi yang berlaku di Indonesia pada masa Orde Baru.
Materi ini terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 8 bab 2 yang membahas tentang Perkembangan Konstitusi di Indonesia.
Menurut sejarah, Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa periode pemerintahan setelah kemerdekaan hingga saat ini. Adapun periode pemerintahan tersebut terbagi menjadi tiga yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.
Masa Orde Baru menjadi masa pemerintahan yang paling lama, yaitu sekitar 32 tahun. Soeharto muncul sebagai pemimpin di masa ini dan siap membangun pemerintahan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Adapun prioritas utamanya bertumpu pada pembangunan ekonomi serta stabilitas nasional. Meskipun demikian, selama kekuasaan pemerintahan di masa tersebut masih tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Kemudian masa ini tumbang setelah terjadi banyak penyimpangan konstitusional di dalam pemerintahan. Lantas penyimpangan konstitusi seperti apakah yang dimaksud?
Berikut ini beberapa penyimpangan konstitusi yang berlaku di Indonesia pada masa Orde Baru:
1. Ekonomi Tidak Berdasarkan UUD 1945
Penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 melainkan kepentingan individu. Pada masa itu terjadi praktik monopoli ekonomi dan pembangunan ekonomi yang bersifat sentralistik sehingga terjadi jurang pemisah antara daerah dengan pusat.