D. Undang-Unndang No 40 Tahun 2010
Jawab:
A. Undang-undang No.40 Tahun 2007
13. Tempat untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang ditentukan oleh para pihak disebut sebagai ...
A. Domisili para pihak
B. Domisili yang ditentukan
C. Domisili yang sesungguhnya
D. Hak domisili pilihan
Jawab:
D. Hak domisili pilihan