4. Keadaan hukum perdata di Indonesia adalah berbineka, istilah tersebut dikenal dengan istilah .............
A. Aneka hukum
B. Kodifikasi hukum
C. Pluralisme hukum
D. unifikasi hukum
Jawab:
C. Pluralisme hukum
5. Ketentuan yang menyatakan Pasal-pasal dalam KUHPerdata ada yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan. Hal tersebut terdapat dalam..........
A. Yurisprudensi
B. Peraturan pemerintah