Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar guru PPGDJ dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Demikian persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) dan cara untuk mendapatkan sertifikat guru tahun 2023. Semoga bermanfaat.***