Itu karena Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial yaitu merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.
Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri memiliki tanggung jawab pada presiden sebab presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh kementrian keuangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di tingkat daerah ada Sekretariat Daerah (Setda) yaitu unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin seorang Sekretaris daerah (Sekda). Tugas Sekda ialah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Menteri Sekretaris Negara sendiri mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi sekaligus analisis urusan pemerintahan pada bidang kesekretariatan negara dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ada yang menjawab lembaga yg membantu presiden adalah MPR dan DPR. Jawaban ini salah karena DPR bukan pembantu presiden melainkan mitra presiden dalammembuat undang-undang.
Sedangkan MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki tugas dan wewenang, yakni :
- Mengubah serta menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
dengan demikian MPR bukanlah pembantu presiden.