Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)

- 21 Desember 2022, 21:17 WIB
Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)
Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual) /Pexels/Lisa Fotios/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual atara lain kita mempelajari aspek novel dan film yang dilindungi HAKI. Berikut ialah analisis dan ulasannya.

Kita akan menganalisis aspek novel dan film yang dilindungi HAKI dengan menjelaskan setiap aspek dari novel dan film tersebut yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual.

Seperti yang diketahui dari aspek novel dan film yang dilindungi HAKI, masing-masingnya bisa terkait dengan lebih dari satu bidang HaKI.

Novel dan juga film adalah salah satu karya yang dilindungi oleh hukum yang biasa kita kenal dengan Hak Cipta. Hak Cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia yang meliputi aspek moral, aspek ekonomi dan aspek hukum.

Dari aspek novel dan film yang dilindungi HAKI, kita akan membahas film terlebih dahulu.    Film yang menggunakan ‘tagline” inspired by” diartikan bahwa pembuat film menciptakan film tersebut karena terinspirasi dari karya lain.

Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari

Sementara film yang menggunakan ‘tagline’ ‘based on’ apalagi jika judulnya sama dengan Novel maka film tersebut mendasarkan cerita pada novel tersebut.

Aspek legalitas pada film diatur oleh RUU Perfilman. Novel, film atau film yang didasakan pada novel adalah objek Perlindungan Hak Cipta.

Inilah istilah-istilah legal yang patut dimengerti oleh seorang penulis agar hak-haknya terlindungi sebagaimana disusun oleh The Writers Bureau England:

1. Copyright (hak cipta)

Hak cipta ialah hak eksklusif untuk memakai karya asli (dalam hal ini novel). Biasa dimiliki oleh penulis asli novel tersebut sampai dia menjual hak tersebut kepada pihak lain. Biasanya hak cipta berlangsung 70 tahun dari pencipta meninggal dunia.

Tidak ada hak cipta pada judul, ide, tema, jalan cerita, tetapi kita harus berhati-hati jika kita memakai judul, nama tokoh atau ide yang sudah sangat dikenal. Biasanya copyright disimbolkan dengan ©, diikuti nama penulis.

2. Plagiat

Plagiat ialah menyajikan idea tau tulisan peulis lain seolah-olah itu adalah tulisannya. Termasuk mengutip langsung karya orang lain tanpa menyebut sumbernya.Tetapi penulis bebas mengutip karya penulis yang sudah meninggal lebih dari 70 tahun seperti karya William Shakespeare atau Charles Dickens contohnya, dan menyebutkan sumbernya.

Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

3. Libel

Yang dinamakan libelialah menyebut hal-hal buruk tentang seseorang. Libel harus dihindari oleh penulis untuk menhindari tuntutan hukum.

4. Kontrak

Kontrak ialah perjanjian yang dibuat antara penulis dan penerbit. Tips untuk penulis: jangan menandatangi kontrak sampai kita senang dan mengerti isi kontrak sepenuhnya.

5. Royalti

Berwujud jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan hak cipta. Biasanya besarnya 10% dari harga publikasi.

6. Public Lending Right

Public Lending Right ialah jumlah yang didapat penulis setiap kali bukunya dipinjam dari perpustakaan.

7. Pajak pendapatan

Pajak yang perlu diperhatikan penulis jika dia menerima jumlah tertentu dari tulisannya, berapa pajak yang mesti dibayarkan.

8. Penggunaan pen name

Penulis boleh menngunakan pen name, bukan nama aslinya untuk tulisan yang dipublikasikan.

Undang-undang Hak Cipta

Hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka karya tersebut akan memasuki domain public dimana masyarakat dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin dari penciptanya.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 antara lain:

  1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu yang lebih panjang (dari 50 tahun menjadi 70 tahun)
  2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat)
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, seta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut malanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agara dapat menarik imbalan atau royalty
  8. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait mendapat imbalan royalty untuk ciptaan, atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga manajemen kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohohan ijin operasional kepada menteri.
  10. Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hak Cipta terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Hak Moral (Moral Rights) adalah merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasinya.

Hak moral ini tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hal tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UAS THE UT EKMA4478 Analisis Kasus Bisnis KB 3 beserta Pembahasan

Hak Ekonomi (Economic Rights) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan:

  • Penerbitan Ciptaan
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan ciptaan
  • Adaptasi, aransemen atau transformasi ciptaan
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya
  • Pertunjukan ciptaan
  • Pengumuman ciptaan
  • Komunikasi ciptaan
  • Penyewaan ciptaan.

Pengalihan hak ekonomi dari penulis buku kepada produser film dapat dilakukan dengan perjanjian jual putus (sold flat), pengalihan tanpa batas waktu atau pemberian lisensi yang didasarkan pada suatu perjanjian.

Lisensi menurut UU Hak Cipta adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk

Hak Terkait dengan syarat tertentu.Menurut pasal 80 ayat 2 UU Hak Cipta, jangka waktu lisensi tidak boleh melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. UU Hak Cipta memberikan kewajiban kepada penerima lisensi untuk memberikan royalty yang besarnya tergantung kesepakatan.

Penjualan putus (sold flat) adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehinga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu.

Demikianlah aspek novel dan film yang dilindungi HAKI. Demi hukum yang berlaku, sebaiknya sebelum memanfaatkan karya orang lain secara komersil, dalam hal ini novel yang diangkat menjadi film, telusuri lebih dahulu asal-usul dan umur hak ciptanya (chain of tittle).

Juga usahakan mengerti ketentuan-ketentuan Hak Cipta demi mendapatkan hasil maksimal dari penggunaan karya tersebut.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x