Jawaban Soal Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Rangka Mengurangi Peredaran Narkoba di Indonesia

- 16 Desember 2022, 16:36 WIB
Jawaban Soal Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Rangka Mengurangi Peredaran Narkoba di Indonesia
Jawaban Soal Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Rangka Mengurangi Peredaran Narkoba di Indonesia /pexels/Piyapong Sayduang/

INFOTEMANGGUNG.COM - Simak jawaban soal bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia berikut ini.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 pengertian narkotika adalah “narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.”

Sebenarnya, narkotika juga digunakan untuk keperluan medis. Karena zat ini bermanfaat untuk dapat menghilangkan nyeri dan menghilangkan rasa cemas, takut dan panik.

Baca Juga: Nia Ramadhani Bersyukur Pernah Ditangkap karena Narkoba, Alasannya Bikin Hati Meleleh

Namun tentu saja, penggunaannya tidak sembarangan. Terdapat beberapa parameter yang harus dipatuhi. Karena penggunaanya telah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang.

Terdapat 5 jenis narkotika yang beredar saat ini:

  1. Narkotika jenis Alami seperti Ganja dan Koka.
  2. Narkotika golongan 1 contohnya Ganja dan Opium.
  3. Narkotika Golongan 2 diantaranya Morfin dan Alfaprodina.
  4. Narkotika Golongan 3 biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi. Terbagi menjadi dua yaitu Narkotika jenis Semi Sintetis dan Narkotika jenis Sintesis.

Narkotika jenis Semi Sintetis adalah narkotika yang saat diolah menggunakan bahan alami. Bahan tersebut, kemudian diekstraksi atau melalui proses lainnya. Contoh Narkotika jenis Semi Sintetis adalah Heroin dan Kodein.

Baca Juga: Nia Ramadhani Bersyukur Pernah Ditangkap karena Narkoba, Alasannya Bikin Hati Meleleh

Sedangkan narkotika sintetis adalah golongan narkotika, yang biasanya digunakan dalam dunia medis untuk pengobatan. Contohnya Amfetamin, Deksamfetamin, dan Metadon.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: BNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x