- Wadiah yad dhamanah: pihak kedua diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari barang titipan tersebut apabila belum dikembalikan kepada pihak pertama.
- Wadiah yad amanah: barang titipan tidak diijinkan untuk diambil manfaatnya oleh pihak kedua atau penerima titipan sampai pihak yang menitipan mengambil kembali.
Adapun prinsip yang digunakan dalam wadiah lazim dimanfaatkan oleh bank syariah atau lebih tepatnya menggunakan wadiah yad dhamanah.
Biasanya prinsip tersebut digunakan untuk mengumpulkan dana masyarakat yang berwujud tabungan dan giro.
Itulah jawaban soal Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Semoga jawaban di atas dapat membantu.***
Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel ini dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.