Informasi yang dimuat dalam pengumuman antara lain persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 (tujuh) sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman dapat dilaksanakan melalui media cetak dan online.
#2 Pendaftaran
Proses pendaftaran dapat dilaksanakan secara online melalui website yang sudah tertera pada pengumuman atau bisa juga membuka loket pendaftaran di sekolah yang akan didatangi langsung oleh orang tua dan peserta didik.
#3 Seleksi
Setelah proses pendaftaran berakhir akan dilakukan proses seleksi yang mempertimbangkan beberapa hal penting yaitu zonasi dengan memprioritakan peserta didik yang berusia lebih tua sesuai keterangan tahun lahir pada akta kelahiran.
Baca Juga: Apa Saja Pertimbangan Dalam Melakukan Perencanaan? Simak Pembahasannya!
#4 Pengumuman Seleksi
Pengumuman seleksi dilakukan lagi oleh sekolah yang sebelumnya sudah melalui pembahasan rapat yang dipimpin oleh kepala sekolah.
#5 Daftar Ulang