Berapa Denda Guru Memotong Rambut Siswanya? Berikut Penjelasannya!

- 5 November 2022, 20:20 WIB
Berapa Denda Guru Memotong Rambut Siswanya Berikut Penjelasannya!
Berapa Denda Guru Memotong Rambut Siswanya Berikut Penjelasannya! /pexels.com/rodnae production/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sering terkena denda? Lalu berapa denda guru memotong rambut siswa, jika hal itu terjadi? Berikut Penjelasannya!

Kasus cukur rambut sembarangan di sekolah seringkali dialami oleh kebanyakan siswa pada saat ada razia rambut. Tujuannya ingin merapikan rambut siswa, namun nyatanya banyak yang mengeluhkan rambut yang dipotong oleh pihak guru tidaklah rapih.

Salah Satu contohnya ada di Majalengka Jawa Barat. Seorang guru berinisial AS nyaris dijebloskan di penjara, setelah memotong rambut siswanya karena sudah gondrong.

Baca Juga: Bagaimana Menjadi Da'i yang Sukses? Ulasan Kunci Jawaban PAI Halaman 135 Kelas 11 SMA Soal Uraian

Melalui laman KPAI, hukuman tersebut masuk dalam sebuah UU perlindungan anak yang digunakan oleh polisi dan jaksa pada saat menghukum salah satu guru di SDN Panjalin kidul V yang telah memotong rambut salah satu siswanya.

Dalam Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu juga tertulis Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal ini masih menjadi pro dan kontra bagi kebanyakan orang. Banyak yang beranggapan kalau pasal tersebut terlalu memberatkan para pendidik dalam mendisiplinkan anak didiknya.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPPK 2022 (Bagian 2) Lengkap dengan Pembahasannya

Namun disisi lain, UU tersebut bisa digunakan sebagai batasan guru dalam melakukan pemotongan rambut terhadap siswa yang melanggar kebersihan diri siswa. 

Sementara itu, Komisioner KPAI Susanto mengatakan pilihan lain untuk mendisiplinkan anak didiknya dalam hak kerapian rambut, bisa dengan cara yang lebih edukatif lagi.

"Harusnya kita lebih mencari formula yang edukatif. Sebab pendisiplinan itu cenderung dimaknai konotasinya dengan hukuman padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma,” kata Susanto, yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui laman resmi KPAI.

Meskipun demikian Susanto juga beranggapan bahwa kasus pendisiplinan rambut siswa di sekolah merupakan sebuah hal yang baik, namun hanya saja masih banyak yang belum menerimanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 97, Apa Usaha agar Tidak Terjadi Perilaku Menyimpang?

Pelanggaran siswa terhadap kebersihan rambut memang sering terjadi di sekolah. Namun juga tidak sedikit yang rambutnya sudah rapi, tapi masih terkena razia. Untuk para guru menjadi satu perhatian agar tidak sembarangan memotong rambut siswanya.***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah