Hukuman Guru Memotong Rambut Siswa, Diancam Lima Tahun Penjara Denda Maksimal Rp100 Juta

- 5 November 2022, 20:40 WIB
guru potong rambut siswa
guru potong rambut siswa /pexels.com/Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM - Tidak mudah menjadi guru zaman sekarang. Saat menghadapi siswa bandel, tindakan guru bisa memancing hukuman. Contohnya ada hukuman guru memotong rambut siswa. Guru bisa diancam hukuman sampai lima tahun.

Terkadang Guru gemas dengan siswa yang tidak mau mematuhi peraturan walau sudah diperingatkan berulang kali. Salah satunya siswa yang berambut panjang (gondrong) walau peraturan di sekolah tidak memperbolehkan hal ini.

Di Majalengka, guru SD bernama AS hampir dipenjara seusai memotong rambut gondrong siswanya. Hal sama terjadi juga di Banyuwangi.

Baca Juga: Soal dan Jawaban Kompetensi Teknis PPPK Guru Ekonomi (Bagian I), Mudah Dipelajari

Guru mesti mencari formula yang lebih bersifat edukatif. Karena tindakan pendisiplinan seperti ini cenderung dimaknai secara konotasi sama dengan tindakan kriminal.

Paradigma yang benar ialah tuntunan pengembangan perilaku. Hukuman hanya efektif untuk  jangka pendek, ke depannya belum tentu siswa jadi mau mengikuti aturan serta norma.

Padahal konteks peristiwa harus dilihat. Jika guru mencukur rambut dengan pantas harusnya tidak dianggap sebagai tindakan pidana.

Lain halnya jika guru melakukan tindakan penganiayaan pada siswa. Jika ini terjadi, hukuman guru memotong rambut siswa bisa dilakukan.

Guru SDN di Majalengka tadi nyaris dijebloskan dalam penjara setelah orang tua siswa mencukur balik rambut guru itu kemudian mempolisikannya.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kpai.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x