Kunci Jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 kelas 11 SMA, Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi

- 3 November 2022, 12:22 WIB
Kunci Jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 kelas 11 SMA, Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi
Kunci Jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 kelas 11 SMA, Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi /pexels.com/antoni/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut Kunci jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 kelas 11 SMA mengenai Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dari Suatu Lembaga Peradilan.

Pada mata pelajaran PKN Bab 3 ini, murid kelas 11 SMA akan belajar mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Dalam Uji Kompetensi Bab 3 nomor 4, siswa diminta untuk menjelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan.

Namun sebelum melihat kunci jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 tersebut, sebaiknya terlebih dahulu mencari jawaban sendiri dengan memahami materi terkait.

Baca Juga: Peran Keluarga, Sekolah dan Masyarakat dalam Pendidikan

Kunci jawaban PKN Bab 3 Halaman 117 tidak bersifat mutlak dan hanya dapat digunakan sebagai referensi dalam belajar secara mandiri.

Soal

Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dari Suatu Lembaga Peradilan

Jawaban

  • Kompetensi Absolut adalah kewenangan badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa dengan badan pengadilan lain.
  • Kompetensi relatif adalah kewenangan peradilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara berdasarkan alamat atau domisili tergugat.

Pembahasan

Sebagai warga negara diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Tidak jarang perbedaan kepentingan dari masing individu-individu tersebut mengakibatkan pertentangan.

Untuk mencegah terjadinya ketidakaturan dalam masyarakat dibuatlah hukum. Pengadilan menjadi lembaga yang bertugas untuk mengadili perkara.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah