Jangan Panik! Begini Penjelasan BKN Soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru

- 2 November 2022, 17:35 WIB
Jangan Panik! Begini Penjelasan BKN Soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru
Jangan Panik! Begini Penjelasan BKN Soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru /pexels/pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM - P1 merupakan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK guru yang bisa langsung mendapatkan penempatan. Setelah melakukan pendaftaran apabila P1 tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir. Begini penjelasan BKN soal P1 tidak mendapatkan formasi PPPK guru tersebut. 

Sebelumnya BKN baru saja memberikan pengumuman dalam siaran pers yang dipublikasikan pada tanggal 31 Oktober 2022 mengenai dibukanya pendaftaran seleksi PPPK tenaga guru. 

Pendaftaran tersebut mulai dimulai dari tanggal 31 Oktober- 13 November 2022 dan bisa langsung dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 33 Task 2 A Chapter 2

Kemudian BKN akan melakukan seleksi administrasi mulai tanggal 31 Oktober-15 November 2022. 

Pengumuman hasil seleksi administratif tersebut nantinya akan disampaikan pada tanggal, 16-17 November 2022. 

Adapun pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK formasi guru ini terdiri dari 4 katgori, yaitu:

  • P1 merupakan pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun sebelumnya dan telah memenuhi nilai ambang batas. 
  • P2 merupakan pelamar yang terdiri dari eks tenaga tenaga honorer TH K-II yang tidak masuk dalam kategori P1. 
  • P3 merupakan pelamar yang termasuk guru Non ASN dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan pengalaman minimal 3 tahun. 
  • P4 merupakan pelamar umum yang sudah terdaftar di dapodik atau luusan dari PPG. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 16 Task 5 B Chapter 1

Bagi pelamar dengan kategori P1 setelah melakukan pendaftaran bisa langsung mendapatkan penempatan. Adapun mengenai penjelasan BKN soal P1 tidak mendapatkan formasi PPPK guru telah disampaikan oleh BKN melalui siaran pers yang diunggah melalui situs bkn.go.id. 

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: www.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x