Jika dilakukan untuk tempat penaksiran dengan kondisi yang tidak datar atau bergelombang maka hasil dari penaksiran tersebut tidak akan mendapatkan hasil yang pasti akurat.
Tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
hitung dengan menggunakan tongkat pramuka dalam hal ini memiliki ukuran pasti yang telah diukur yaitu 160 cm dari pangkal bangunan. Jarak titik ukur yaitu titik A dalam kasus tersebut sama dengan 5 tongkat.
Berarti jarak tersebut dapat diperkirakan sejauh 800 cm atau 8 meter dengan dikurangi ukuran satu tongkat pertama dari titik A (160 x 4 = 640) yang kemudian akan disebut dengan titik B.
Pada titik B dapat dipasang atau didirikan tongkat dengan ukuran yang sama secara tegak lurus tidak boleh bergerak sedikitpun.
Selanjutnya dapat dilihat ke titik “C” sebagai dasar dari tinggi bangunan yang ditaksir (titik “D”) melalui ujung atas tongkat (titik “E”) hingga antara titik A, E, dan D menjadi garis lurus (sisi miring segitiga).
Agar tercipta garis lurus posisi pengamat yang akan menghitung dapat bergeser menyesuaikan lokasi sampai garis lurus AED dapat terlihat dengan baik.
Jika telah didapatkan garis lurus AED, maka ukurlah jarak pada titik “B” dan “A”. Dalam hal ini seukuran panjang tongkat yang lebih sedikit dengan hasil 190 cm pada garis AB.
Setelah semua langkah penaksiran dan pengamatan tersebut, maka selanjutnya penghitungan dengan menggunakan rumus perbandingan segitiga dengan persamaan, X = BE x (AB + BC) : AB.