Dengan demikian persatuan dalam keberagaman tersebut harus diwujudkan dalam bentuk pendidikan. Pendidikan harus memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik yang beragam.
2. Landasan Yuridis
Berikutnya landasan pendidikan inklusif di Indonesia adalah landasan yuridis atau landasan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan inklusif memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Bagaimana Peran Pajak sebagai Asesmen Post Test? Temukan Pembahasannya di sini
Landasan yuridis dari pendidikan inklusif adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 1 dan 2, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 32 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
3. Landasan Empiris
Landasan pendidikan inklusif yang berikutnya adalah landasan empiris. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa menempatkan anak berkebutuhan khusus dalam suatu tempat khusu adalah sebuah tindakan diskriminatif dan tidak efektif.
Sedangkan pendidikan inklusif memiliki dampak positif bagi perkembangan anak berkebutuhan khusus. Oleh sebab itu model pendidikan segregasi sebaiknya hanya diberikan kepada anak berkebutuhan khusus berdasarkan hasil identifikasi tertentu.
Selain itu pelaksanaan pendidikan inklusif ini juga telah mendapatkan dukungan secara nasional maupun internasional untuk memberikan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 10 Halaman 26 Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 3
Itu tadi adalah 3 landasan pendidikan inklusif di Indonesia. Berdasarkan ketiga landasan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif di Indonesia memiliki landasan yang kuat bukan semata karena prinsip kemanusaan semata.***