Jasa anggota: 30% x Rp56.000.000 = Rp16.800.000
b. SHU jasa modal:
=(simpanan anggota yang bersangkutan)/(total simpanan seluruh anggota) x % SHU untuk jasa modal
=Rp600.000/Rp28.000.000 x % Rp14.000.000
= Rp300.000
Baca Juga: Regsosek 2022: Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022
c. SHU Jasa pembelian:
=(jumlah pembelian anggota)/(total pembelian) x % SHU jasa pembelian
=Rp8.400.000/Rp168.000.000 x % Rp16.800.000
=Rp840.000