Aturan tentang penggunaan seragam sekolah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 202.
Semua hal yang berkaitan dengan seragam sekolah mulai dari jenis, model dan warna, serta penggunaannya dijelaskan lengkap dalam peraturan tersebut.
Dalam Pasal 3 peraturan mendikbudristek No. 50 tahun 2022 tertulis bahwa terdapat empat jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Untuk penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Apa Bentuk Tanggung Jawab Siswa Terhadap Seragam Sekolah?
Pentingnya seragam sekolah di dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Oleh karena itu, siswa sebagai pihak yang menggunakan seragam sekolah memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan antara lain :
- Menggunakan seragam sekolah beserta atribut pelengkap sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Selalu menjaga kebersihan dan kerapihan seragam sekolah dimanapun berada.
- Tidak membuat kekacauan dan keributan dengan menggunakan seragam sekolah. Sebagai contoh terlibat tawuran dan tindakan kriminal sangat dilarang bagi orang yang mengenakan seragam sekolah.
- Berusaha membuat prestasi yang dapat mengharumkan diri sendiri, orang tua, sekolah, dan negara.
Baca Juga: Kodrat Keadaan Merupakan Dasar Pendidikan yang Berkaitan dengan Siswa, Begini Penjelasan Lengkapnya
Demikian penjelasan lengkap untuk menjawab pertanyaan apa bentuk tanggung jawab siswa terhadap seragam sekolah.
Semoga artikel ini dapat menjadi referensi dan bahan pembelajaran.***