1. Lembaga Hukum Negara di Indonesia
Pada pasal 1 ayat 2 UUD 45, lembaga-lembaga negara yang mendapat kewenangan secara konstitusional dan kedudukan negara ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian menurut pasal 19 UUD 45 ialah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya ialah Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menurut pasal 22C UUD tahun 1956, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan menurut pasal 23E UUD 45.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 68, Tugas Mandiri 2.3 Pelaksanaan Karakteristik Negara Demokratis
Berikutnya ada presiden dan wakil presiden menurut pasal 4 UUD 45 dan Mahkamah Agung atau MA sesuai pasal 24.
Terakhir Mahkamah Konstitusi atau MK sesuai pasal 24C UUD 45, dan Komisi Yudisial menurut pasal 24B UUD tahun 1945.
2. Trias Politika di Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Trias politika ialah pembagian kekuasaan pemerintahan jadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar, seperti berikut:
a. Legislatif kewenangannya membuat undang-undang. Anggota legislatif adalah DPR.
b. Eksekutif kewenangannya menerapkan atau melaksanakan Undang-undang.
Anggota eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden berikut para menteri yang membantunya.