b. Finlandia (semiparlementer)
Tugas pokok lembaga-lembaga negara Finlandia adalah:
Presiden: bertanggung jawab atas setiap kebijakan-kebijakan ke luar negeri. Dipilih selama 4 tahun sekali.
Perdana menteri dan menteri: pemegang eksekutif dan memimpin berbagai departemen.
Parlemen: sebagai legislatif tertinggi, salah satu tugasnya dapat mengubah konstitusi.
c. Indonesia (presidensial)
Tugas pokok lembaga-lembaga negara Indonesia adalah:
Lembaga legislatif: merumuskan dan merancang undang-undang yang hendak diberlakukan.
Lembaga yudikatif: menegakkan sistem peradilan yang seadil-adilnya.
Lembaga eksekutif: kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemegang kekuasaan tertinggi terdapat pada lembaga eksekutif ini, yaitu seorang presiden.