INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah mengatur penggunaan seragam upacara Hari Santri 2022. Peraturan ini dikenakan kepada para peserta upacara.
Petunjuk penggunaan seragam upacara Hari Santri 2022 tersebut diatur dalam surat edaran No SE Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, upacara bendera peringatan Hari Santri akan diadakan serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun tema upacara peringatan Hari Santri juga telah ditetapkan dengan tajuk Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
Ketentuan seragam peserta upacara Hari Santri 2022 pun sudah diputuskan. Yakni, laki-laki mengenakan sarung, berkemeja putih, dan memakai peci berwarna hitam.
Sementara itu, seragam untuk perempuan diharapkan dapat menyesuaikan dengan seragam laki-laki.
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali yang dikutip dari laman resmi Kemenag Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag Segera Berakhir, Ini Informasi Lengkapnya