Tugas Mandiri 3.1
Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
Jawaban:
Dilansir dari buku paket PKN Kemendikbud untuk kelas 11 edisi 2017, berikut bahasan oleh Kunti Nur Afifah, S.Pd. alumni UMM Pendidikan PKN.
Baca Juga: Kualitas Madu Manuka Jauh Lebih Unggul Dibanding yang Biasa, Sifat Antimikrobanya Teramat Kuat
Di sini kita akan mengisi tabel seperti yang diminta soal dengan nama pakar dan rumusan pengertian hukum yang dicetuskannya:
1. Nama Pakar: Achmad Ali
Rumusan Pengertian Hukum yang dicetuskan: Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar atau salah, yang dibuat dan diakui keberadaannya oleh pemerintah, baik yang tertuang di dalam aturan tertulis maupun yang tidak.
Hukum itu terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
2. Nama Pakar: Plato
Rumusan Pengertian Hukum yang dicetuskan: Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
3. Nama Pakar: Van Apeldorn
Rumusan Pengertian Hukum yang dicetuskan: Hukum memiliki tujuan untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
Itu tadi Kunci Jawaban PKN Kelas 11 halaman 78 79. Silakan dimengerti baik-baik jawabannya. Suatu saat, ketika kalian menjumpai pertanyaan yang sama, kalian bisa menjawabnya dengan fasih.
Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban bersifat tidak mutlak dan terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.***