Bentuk Kerjasama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Ketatanegaraan RI Menurut UUD NRI Tahun 1945

- 26 September 2022, 21:36 WIB
Bentuk Kerjasama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Ketatanegaraan RI Menurut UUD NRI Tahun 1945
Bentuk Kerjasama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Ketatanegaraan RI Menurut UUD NRI Tahun 1945 /Tirachard Kumtanom /pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM – Pertanyaan bentuk kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam ketatanegaraan ri menurut uud nri tahun 1945 adalah dalam bentuk adalah salah satu bentuk pertanyaan yang bakal diajukan oleh para guru dalam uji kompetensi. Biasanya dilaksanakan sesudah pembahasan materi yang terkait telah rampung.

Materi yang diajarkan memang disesuaikan dengan pedoman yang digariskan oleh kurikulum. Namun penjabarannya merupakan bagian dari pengetahuan umum. Di mana materinya dapat diperoleh dari berbagai sumber selain buku pelajaran.

Baca Juga: Penjelasan Soal Menurut Bunyi Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945 Ditegaskan Secara Implisit Bahwa

Materi seperti soal bentuk kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam ketatanegaraan ri menurut uud nri tahun 1945 adalah dalam bentuk mampu diperoleh penjabaran pelengkapnya dari artikel ini. Karena penjabarannya merupakan ringkasan dari berbagai sumber yang dapat mendukung para peserta didik untuk memperoleh informasi tambahan.

Nantinya informasi pelengkap ini dapat digunakan untuk belajar dan berlatih supaya para siswa dapat menjawab pertanyaan semacam bentuk kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam ketatanegaraan ri menurut uud nri tahun 1945 adalah dalam bentuk tersebut. Berikut adalah jawaban dan penjabarannya untuk dipelajari:

Pertanyaan:

Bentuk kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam ketatanegaraan ri menurut uud nri tahun 1945 adalah dalam bentuk

Jawaban:

Bentuk kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah dalam bentuk pembuatan undang-undang.

Penjelasan:

Pembuatan Undang Undang disusun pada Pasal 20 Ayat (2) UUD Republik Indonesia 1945. Pasal tersebut memiliki bunyi sebagai berikut:

"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Brainly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x