Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI. Sidang tidak resmi dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945) yang membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuklan panitia kesembilan diantaranya:
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
Abdoel Kahar Moezakir
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Haji Agus Salim