Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat menjalankan usaha bersama.
Penjelasan:
Firma merupakan jenis usaha yang tidak berbadan hukum prosesnya mudah dan tidak rumit.
Tujuan pendirian firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dangan perusahaan lain.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris dan didaftarkan di Pepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma tersebut.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran firma di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum mengenai Firma dan Perseroan terdapat dalam bagian 2 KUHD yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.
Baca Juga: Penjelasan Soal Satuan Waktu Dalam Sistem Internasional SI Adalah
Untuk dapat dikenali Firma memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
Memiliki para anggota yang selalu aktif dalam pengelolaan sebuah perusahaan
Resiko dari suatu usaha ditanggung dari tanggung jawab tak terbatas yang mereka miliki