Mau Dapat Uang Bantuan Skripsi 10 Juta dari Kemenpora? Ini Caranya

- 18 September 2022, 19:16 WIB
Mau Dapat Uang Bantuan Skripsi 10 Juta dari Kemenpora? Ini Caranya
Mau Dapat Uang Bantuan Skripsi 10 Juta dari Kemenpora? Ini Caranya /Pixabay/TaniaRose

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menyalurkan bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis untuk 35 orang masing-masing 10 juta rupiah. Bagi yang mau dapat uang bantuan skripsi, baca caranya di bawah ini.

Agar mendapatkan uangnya, mahasiswa yang mau dapat uang bantuan skripsi perlu memperhatikan mekanisme penyaluran bantuan yang diawali proposal hard dan soft copy permohonan bantuan ditujukan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Permohonan bantuan skripsi diseleksi berdasar persyaratan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Nantinya ditetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak.

Baca Juga: Jawaban Soal Group Orkes Melayu Yang Pernah Terkenal Di Indonesia Adalah? Legenda Indonesia!

Latar belakang diadakannya bantuan ini karena pelayanan kepemudaan dinilai teramat memerlukan sosok akselerator yang dapat membaca situasi masa kini serta tantangan masa depan dengan cepat akurat, dengan dukungan daya analisis tajam seorang intelektual.

Dibutuhkan adanya pemuda dengan kapasitas keilmuan S1, S2 maupun S3 bersinergi bersama unsur kepemudaan Indonesia lainnya.

Bagi mahasiswa yang mau dapat uang bantuan skripsi, ini persyaratan untuk menerima bantuan:

Baca Juga: Jawaban Soal Yang Membedakan Cerita Inspiratif Dengan Cerpen Terletak Pada Bagian? Ini Jawaban Lengkapnya!

  • Pemuda berumur 16 sampai 30 tahun pada akhir tahun 2022.
  • Punya identitas diri KTP atau KK.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya.
  • Mempunyai rekening aktif di bank atas namanya.
  • Membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan beserta Rincian Anggaran Biaya.
  • Aktif pada organisasi/ komunitas kepemudaan, berprestasi di lingkungannya atau tokoh inspirasi pemuda.
  • Terdaftar sebagai mahasiswa S1/ S2/ S3 pada suatu Perguruan Tinggi,
  • Telah merampungkan semua mata kuliah, melampirkan transkrip.
  • IPK paling sedikit 3.0 dari skala 4.0.
  • Direkomendasi Ketua Program Studi dan Dosen Pembimbing.
  • Memilikisurat persetujuan seminar proposal karya ilmiah.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari manapun untuk biaya skripsi.
  • Melampirkan surat sanggup merampungkan penulisan karya ilmiah pada tingkat akhir dalam waktu setengah tahun.
  • Menandatangani surat pernyataan bermaterai bersedia membuat laporan pertanggungjawaban baik kegiatan atau keuangan pada Deputi Bidang Pemberdayaan selambatnya awal Desember 2022.
  • Tak memiliki masalah hukum.
  • Tak ada persoalan administrasi atas bantuan pemerintah.

Waktu pelaksanaan penyaluran bantuan dimulai dari Bulan Januari sampai Desember 2022.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: amongguru.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x