Temukan Jawaban Mengapa Guru Honorer Tidak Boleh Ikut PPG dan Pertanyaan Lainnya

- 16 September 2022, 13:45 WIB
Temukan Jawaban Mengapa Guru Honorer Tidak Boleh Ikut PPG dan Pertanyaan Lainnya
Temukan Jawaban Mengapa Guru Honorer Tidak Boleh Ikut PPG dan Pertanyaan Lainnya /pixabay/Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Para pendaftar Pendidikan Profesi Guru atau PPG pasti memiliki sejumlah pertanyaan tentang bagaimana proses evaluasi PPG, mengapa guru honorer tidak boleh ikut PPG dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Temukan jawabannya di sini.

Guru honorer tidak boleh ikut PPG karena sesuai syarat dari calon mahasiswa PPG Prajabatan di tahun 2022 ini, yang sudah terdaftar menjadi guru di Dapodik tidak boleh mendaftar PPG. Alasannya perkuliahan PPG Prajabatan ini pelaksanaannya ialah dengan cara blended learning selama 1 tahun.

Selain pelaksanaan tadi akan ada tambahan mata kuliah PPL luring pada sekolah mitra yang dimulai sejak semester 1. Untuk yang sudah menjadi guru, proses ini dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar pada sekolah tempat guru tersebut mengajar.

Baca Juga: Jawaban Soal Konsep Kronologis Penting Untuk Mempelajari Peristiwa Sejarah Karena

Beralih ke hal lain, seperti diketahui mata kuliah yang dilaksanakan pada program PPG Prajabatan 2022 ini terbagi atas 3 kategori, yaitu mata kuliah inti, selektif dan elektif dengan kuota nasional mahasiswa yang diterima untukmengikuti program PPG ini ditentukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Jika guru honorer tidak boleh ikut PPG, ternyata guru di bawah kementrian agama juga tidak boleh ikut mendaftar PPG Prajabatan ini. Alasannya guru di bawah naungan Kementerian Agama sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Agama.

Jika di tengah perkuliahan ada mahasiswa yang mengundurkan diri pada pertengahan perkuliahan karena alasan apapun, maka mahasiswa itu tidak bisa mengikuti program PPG Prajabatan pada periode berikutnya.  Selamanya dia terdata sudah menerima bantuan pendidikan PPG Prajabatan dari Ditjen GTK.

Baca Juga: Jawaban Soal Fungsi Administrasi Menurut Mills Meliputi

Untuk pertanyaan siapa yang akan mengevaluasi kinerja pelaksanaan PPG, jawabannya ialah Direktorat PPG, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Kemdikbudristek. Tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan kinerja penyelenggaraan PPG ialah perbaikan yang dilakukan sesuai hasil evaluasi.

Halaman:

Editor: Septyna Feby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x