Bahas Lengkap Apa yang Dimaksud dengan Eba?

25 Juni 2024, 18:27 WIB
Bahas Lengkap Apa yang Dimaksud dengan Eba? /Pexels.com /J. Kelly Brito/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan membahas pertanyaan apa yang dimaksud dengan Eba? Yuk kita bahas dengan lengkap.

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Baca Juga: B) Coba Anda Analisis Bagaimana Caranya Meningkatkan Komunikasi yang Efektif dari Kasus Tersebut

Efek Beragun Aset atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Asset-backed security adalah efek yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial

Soal:

Apa yang dimaksud dengan Eba?

Jawabannya:

Apa itu Efek Beragun Aset (EBA)?

Efek Beragun Aset, atau sering disebut dengan Asset-backed Securities (ABS) dalam bahasa Inggris, adalah instrumen keuangan yang didukung oleh sekumpulan aset keuangan.

Biasanya, aset ini berupa piutang yang dihasilkan dari berbagai jenis surat berharga komersial, seperti pinjaman hipotek, pinjaman kendaraan, pinjaman pribadi, atau tagihan kartu kredit. Konsep utama dari EBA adalah mengubah aset keuangan yang tidak likuid menjadi sekuritas yang dapat diperdagangkan di pasar.

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah struktur hukum yang digunakan untuk mengelola dan mendistribusikan EBA di Indonesia. KIK-EBA merupakan kontrak antara dua pihak utama, yaitu:

Manajer Investasi: Pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola portofolio investasi kolektif yang terdiri dari aset beragun.

Baca Juga: Wajib! Cara Memadankan NIK - NPWP via Online, Cepat Dipadankan agar Terhindar dari Keribetan

Bank Kustodian: Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penitipan kolektif atas aset beragun dan memastikan keamanan serta administrasi yang terkait.

Dalam KIK-EBA, Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi secara aktif, sementara Bank Kustodian bertugas untuk melaksanakan penitipan kolektif dan melakukan fungsi administrasi yang diperlukan.

Mekanisme Kerja EBA
Pengumpulan Aset: Kumpulan aset keuangan, seperti pinjaman hipotek atau piutang kartu kredit, dikumpulkan oleh originator (pihak yang menerbitkan aset keuangan asli) dan kemudian dijual ke sebuah Special Purpose Vehicle (SPV) atau entitas khusus.

Sekuritisasi: SPV mengemas kumpulan aset ini menjadi sekuritas yang dapat dipasarkan dan kemudian menjualnya kepada investor. Proses ini dikenal sebagai sekuritisasi.

Distribusi: Hasil penjualan sekuritas digunakan oleh originator untuk memperoleh likuiditas atau untuk digunakan kembali dalam operasi bisnisnya.

Pembayaran kepada Investor: Investor yang membeli EBA akan menerima pembayaran berupa bunga dan pokok yang berasal dari arus kas aset yang dijadikan jaminan tersebut.

Manfaat dan Risiko EBA

Manfaat:
Likuiditas: EBA membantu mengubah aset yang tidak likuid menjadi sekuritas yang dapat diperdagangkan di pasar, sehingga meningkatkan likuiditas.
Diversifikasi Risiko: Dengan mengumpulkan berbagai aset, risiko dapat didiversifikasikan, mengurangi risiko default tunggal.

Akses ke Dana: Originator dapat memperoleh dana segar tanpa harus menunggu jatuh tempo dari aset yang mereka miliki.

Risiko:

Risiko Kredit: Risiko bahwa peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka, yang dapat mempengaruhi arus kas yang diterima investor.

Risiko Pasar: Risiko bahwa perubahan kondisi pasar dapat mempengaruhi nilai EBA.
Risiko Likuiditas: Risiko bahwa EBA tidak dapat dijual kembali dengan mudah di pasar sekunder.

Regulasi dan Pengawasan

Di Indonesia, EBA diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang ketat diterapkan untuk memastikan transparansi dan melindungi kepentingan investor. OJK menetapkan berbagai persyaratan terkait penerbitan, penawaran, dan perdagangan EBA, termasuk ketentuan mengenai pengungkapan informasi dan perlindungan investor.

Kesimpulannya: Efek Beragun Aset (EBA) merupakan instrumen keuangan yang penting dalam pasar modal, memberikan likuiditas dan diversifikasi risiko bagi penerbit dan investor.

Baca Juga: Kasus di Sebuah PT BASCHA Sebuah Perusahaan Multinasional yang Memiliki Manajer Pemasaran, Dalam Kasus di Atas

Di Indonesia, struktur KIK-EBA digunakan untuk mengelola dan mendistribusikan EBA, dengan melibatkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengamanan aset beragun tersebut.

Meskipun menawarkan berbagai manfaat, EBA juga memiliki risiko yang perlu dipahami dan dikelola oleh para investor. Regulasi dari OJK membantu memastikan bahwa pasar EBA berjalan dengan transparan dan aman

Demikianlah jawaban apa yang dimaksud dengan Eba. Semoga bisa bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler