Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa

11 Juni 2024, 09:24 WIB
Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa /Pexels.com /Monstera Production/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban saat ini hanya pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara dan bagaimana dengan munculnya organ-organ negara yang disebut sebagai quasi organ negara/state auxiliary organ.

Studi kasus “saat ini hanya pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara” ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan pambahasan saat ini hanya pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara.

Baca Juga: Uraikan Pendapat Anda Mengenai Peran Media Massa Bagi Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia Saat Ini!

Kekuasaan legislatif berperan dalam merumuskan dan membuat undang-undang yang diperlukan oleh negara, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga utamanya.

DPR bertanggung jawab untuk mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Sementara itu, kekuasaan eksekutif memiliki tugas utama untuk menerapkan dan melaksanakan undang-undang.

Presiden dan Wakil Presiden, yang dibantu oleh para menteri, merupakan tokoh kunci dalam cabang eksekutif.

Mereka bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh legislatif.

Di sisi lain, kekuasaan yudikatif bertugas untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa undang-undang dilaksanakan dengan benar.

 Lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, berfungsi untuk mengadili dan memutus perkara guna menjaga keadilan dan ketaatan terhadap hukum.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.

Soal Lengkap

Pada diskusi minggu terakhir ini, saya ingin teman-teman mahasiswa/i dapat memberikan pandangannya.

Silakan pandangan berasal dari hasil analisis teman-teman terhadap pandangan ahli, fenomena berkaitan dengan:

Saat ini hanya pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) merupakan satu-satunya yang bisa menjamin keberlangsungan negara dan bagaimana dengan munculnya organ-organ negara yang disebut sebagai quasi organ negara/state auxiliary organ, dan apakah ada negara yang tidak membagi kekuasaan berdasarkan tiga cabang kekuasaan tersebut, berikan contohnya dan jelaskan secara ringkas.

Contoh Jawaban

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah wewenang untuk melaksanakan undang-undang dan mengelola administrasi pemerintahan negara.

Dalam sistem presidensial seperti yang dianut oleh Indonesia, presiden memegang peran utama dalam melaksanakan undang-undang.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif berbeda dengan eksekutif karena berfungsi untuk merumuskan dan membuat undang-undang.

Cabang ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.

Fungsi legislatif mencakup:

- Mengusulkan undang-undang

- Membahas rancangan undang-undang

- Menyetujui dan mengesahkan undang-undang

- Memberi persetujuan terhadap perjanjian internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya

Contoh lembaga legislatif di Indonesia meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan Yudikatif

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh lembaga-lembaga peradilan yang merdeka, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan ini bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Quasi Organ Negara/State Auxiliary Organ

Selain tiga cabang kekuasaan utama, ada juga organ-organ negara yang dikenal sebagai quasi organ negara atau state auxiliary organ.

Organ-organ ini berperan sebagai penunjang dalam pelaksanaan fungsi negara dan seringkali bertanggung jawab dalam bidang-bidang tertentu seperti pengawasan, regulasi, atau pelayanan publik.

Negara Tanpa Pembagian Kekuasaan Tiga Cabang

Ada beberapa negara yang tidak menggunakan sistem pembagian kekuasaan klasik menjadi tiga cabang.

Contohnya, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Utara, dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.

Negara-negara ini cenderung menghindari konsep trias politica dan kekuasaan biasanya terpusat pada partai tunggal yang berkuasa.

Dalam sistem seperti itu, partai yang berkuasa memiliki kontrol penuh atas semua aspek pemerintahan, yang sering kali mengarah pada pemerintahan yang otoriter karena tidak adanya mekanisme check and balance yang efektif.

Berbeda dengan negara yang menerapkan trias politica, di mana adanya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memungkinkan untuk saling mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Pada Sesi Akhir Ini, Kita Telah Mempelajari Topik Media Massa, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Pemerintahan

Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersebut.***

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler