Sebutkanlah Metode Penyusutan dan Amortisasi yang Dibolehkan untuk Digunakan dalam Perhitungan Perpajakan!

31 Mei 2024, 19:19 WIB
Sebutkanlah Metode Penyusutan dan Amortisasi yang Dibolehkan untuk Digunakan dalam Perhitungan Perpajakan! Serta Sebutkanlah dan Uraikanlah Syarat-syarat Suatu Biaya dapat Diamortisasikan! /pexels.com/Mike/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan!

Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!

Baca Juga: Asumsikan Anak Perusahaan Mempunyai 10.000 Lembar Saham Beredar, Dimana 8.000 Lembar Saham Dimiliki oleh Induk

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, penyusutan dan amortisasi adalah metode yang digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tetap dan aset tak berwujud selama masa manfaatnya.

Soal:

1. Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan! Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!

Jawaban:

Metode Penyusutan dan Amortisasi dalam Perhitungan Perpajakan di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur metode penyusutan dan amortisasi yang diizinkan melalui peraturan perpajakan yang berlaku.

Metode Penyusutan yang Diperbolehkan
Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Metode ini membagi biaya perolehan aset secara merata sepanjang masa manfaat aset tersebut. Penyusutan tahunan dihitung dengan membagi biaya perolehan dengan umur ekonomis aset.

Formula:

PenyusutanTahunan= Biaya Perolehan / UmurEkonomis

Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method)

Metode ini mengakui beban penyusutan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal umur aset dan menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Explain the difference between Noun Clause and Noun Phrase, also Adjective Clause and Adjective Phrase Make

Formula:
Penyusutan Tahunan = ( 2 / UmurEkonomis )×Nilai Buku AwalTahun

Metode Amortisasi yang Diperbolehkan

Amortisasi diterapkan pada aset tak berwujud seperti hak paten, hak cipta, atau biaya pengembangan produk. Berikut adalah metode amortisasi yang diperbolehkan:

Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Sama seperti pada penyusutan aset tetap, metode ini membagi biaya perolehan aset tak berwujud secara merata sepanjang masa manfaatnya.

Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)

Metode ini mengakui beban amortisasi yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal dan menurun seiring waktu.

Syarat-Syarat Suatu Biaya Dapat Diamortisasikan

Agar suatu biaya dapat diamortisasikan, harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Biaya Harus Merupakan Pengeluaran Modal (Capital Expenditure)

Biaya tersebut harus berhubungan dengan perolehan atau peningkatan aset tak berwujud yang akan memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Aset Harus Memiliki Masa Manfaat Lebih dari Satu Tahun

Aset tak berwujud yang diamortisasikan harus memiliki masa manfaat yang diharapkan lebih dari satu periode akuntansi.
Harus Teridentifikasi dan Dapat Diukur Secara Andal

Aset tak berwujud tersebut harus dapat diidentifikasi secara jelas dan nilai perolehannya dapat diukur dengan andal.

Harus Dimiliki dan Dikendalikan oleh Perusahaan

Aset tersebut harus dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan yang melakukan amortisasi.
Harus Terdapat Ketidakpastian Manfaat Ekonomi Masa Depan

Aset tersebut harus memberikan manfaat ekonomi di masa depan, meskipun manfaat tersebut tidak selalu pasti.

Contoh Penerapan Penyusutan dan Amortisasi dalam Perhitungan Perpajakan
Contoh Penyusutan Metode Garis Lurus:

Sebuah mesin dibeli dengan biaya Rp 100.000.000 dan memiliki umur ekonomis 5 tahun.

Penyusutan Tahunan = Rp100.000.000 / 5 - Rp.20.000.000

Contoh Amortisasi Metode Garis Lurus:

Hak paten dibeli dengan biaya Rp 50.000.000 dan memiliki masa manfaat 10 tahun.
Amortisasi Tahunan:

Contoh Amortisasi Metode Garis Lurus:

Hak paten dibeli dengan biaya Rp 50.000.000 dan memiliki masa manfaat 10 tahun.
Amortisasi Tahunan: Rp. 50.000.000 / 10 = Rp. 5.000.000

Baca Juga: Dari Fungsi Permintaan P = 100 – 2Q, Hitunglah Nilai Elastisitas Permintaan pada Tingkat Harga P = 50!

Dengan memahami metode penyusutan dan amortisasi yang diperbolehkan serta syarat-syarat biaya yang dapat diamortisasikan, perusahaan dapat melakukan pengelolaan aset yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Hal ini juga membantu dalam perencanaan pajak dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian jawaban soal sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan!

Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan! Mudah-mudahan bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler