”Mas Munandar” Merupakan Seorang Pengusaha Muda yang Memiliki 3 (Tiga) Restoran, 1 (Satu) Buah Hotel Bintang 4

29 Mei 2024, 08:18 WIB
”Mas Munandar” Merupakan Seorang Pengusaha Muda yang Memiliki 3 (Tiga) Restoran, 1 (Satu) Buah Hotel Bintang 4, dan 2 (Dua) Buah Gedung untuk Parkir. /Google Maps/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: Jelaskanlah sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada “Mas Munandar”!

Mas Munandar adalah seorang pengusaha muda yang sukses, memiliki tiga restoran, satu hotel bintang empat, dan dua gedung parkir.

Baca Juga: PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia,

Sejak memulai usahanya pada tahun 2018, ia telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap tahun, kecuali untuk tahun pajak 2023 yang belum dilaporkan hingga akhir Februari 2024.

Soal:

”Mas Munandar” merupakan seorang pengusaha muda yang memiliki memiliki 3 (tiga) restoran, 1 (satu) buah hotel bintang 4, dan 2 (dua) buah gedung untuk parkir.

“Mas Munandar” sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWPD) sejak awal menjalankan usaha pada tahun 2018 dan rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) mulai SPTPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Namun hingga akhir Februari 2024, “Mas Munandar” belum menyampaikan SPTPD tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Jelaskanlah sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada “Mas Munandar”!

Baca Juga: Coba Saudara Analisis Strategi Segmenting dari Produk Apple yang Salah Satunya Produk Iphone!

Jawaban:

Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPTPD oleh Mas Munandar

Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab perpajakan bagi wajib pajak daerah, termasuk penyampaian SPTPD tepat waktu.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan ini memberikan rincian mengenai ketentuan umum perpajakan daerah dan retribusi, termasuk sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan pajak daerah.

Sanksi yang Dapat Diberikan

Sanksi Administratif

Denda Keterlambatan: Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan penyampaian SPTPD dapat dikenakan denda. Denda ini biasanya berupa persentase tertentu dari jumlah pajak terutang yang seharusnya dilaporkan.

Misalnya, denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan hingga batas waktu tertentu.

Bunga: Selain denda, bunga keterlambatan juga bisa dikenakan. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang yang tidak atau terlambat dilaporkan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sanksi Administrasi Tambahan: Pemerintah daerah dapat menetapkan sanksi administratif tambahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Ini bisa berupa penalti tetap atau tambahan persentase tertentu dari jumlah pajak terutang.

Baca Juga: PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia,

Tindakan Penagihan Pajak

Surat Teguran atau Peringatan: Pemerintah daerah biasanya akan mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD tepat waktu. Surat ini berisi permintaan untuk segera melaporkan pajak yang terutang dan membayar denda atau bunga yang berlaku.

Penyitaan Aset: Jika wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberi peringatan, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penagihan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemblokiran Rekening Bank: Sebagai tindakan lebih lanjut, rekening bank milik wajib pajak yang bersangkutan bisa diblokir hingga kewajiban perpajakan dipenuhi.

Sanksi Pidana

Jika keterlambatan atau ketidakpatuhan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya penghindaran pajak atau penipuan pajak, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara atau denda yang lebih besar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Kesimpulannya: Mas Munandar dapat dikenakan berbagai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2023. Sanksi-sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda dan bunga, tindakan penagihan pajak seperti surat teguran, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening bank, hingga kemungkinan sanksi pidana jika ditemukan unsur penghindaran pajak.

Baca Juga: Jelaskan Sistem Pengolahan Tepat Waktu dengan Melihat Unsur-Unsur yang Harus Dipertimbangkan! Sertakan Referen

Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut, Mas Munandar harus segera menyampaikan SPTPD tahun 2023 dan membayar kewajiban perpajakan yang terutang beserta dendanya.

Demikian jawaban jelaskanlah sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada “Mas Munandar”! Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler