Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian

22 Mei 2024, 14:49 WIB
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian /Pexels.com /Worldspectrum/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban jelaskan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?

Pertanyaan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya ini menarik untuk dibahas.

Yuk perhatikan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya ini.

Baca Juga: Analisa Apakah ICC Memiliki Yurisdiksi Atas Kejahatan Tersebut? Inilah Pembahasannya

Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang keamanannya sudah dijamin dengan kriptografi.

Teknologi ini memastikan bahwa cryptocurrency tidak dapat dipalsukan atau digunakan dua kali secara bersamaan.

Perlu diketahui, adanya kriptografi ini transaksi menjadi sangat aman, sehingga pemilik aset digital ini terlindungi dari risiko pemalsuan atau penggunaan ganda.

Terus apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.

Soal Lengkap

Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Etherium makin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Aset digital yang dibangun dalam sistem blockchain ini telah legal diperdagangkan di Indonesia.

Jelaskan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?

Contoh Jawaban

Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Ethereum semakin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Aset digital yang dibangun dalam sistem blockchain ini telah legal diperdagangkan di Indonesia.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai Surat Berharga, dan apa dasar hukumnya?

Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk sebagai Surat Berharga?

Mata uang kripto (cryptocurrency) tidak termasuk dalam kategori surat berharga (securities) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mengapa Cryptocurrency Tidak Dianggap Sebagai Surat Berharga?

Dalam konteks hukum di Indonesia, surat berharga merujuk pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang merepresentasikan kepemilikan, klaim utang, atau hak lainnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Cryptocurrency, di sisi lain, lebih dianggap sebagai komoditas digital atau aset digital yang dapat diperdagangkan tetapi tidak memberikan kepemilikan saham atau klaim utang terhadap entitas tertentu.

Peraturan yang Berlaku:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: UU ini mengatur tentang instrumen keuangan yang termasuk surat berharga seperti saham dan obligasi. Cryptocurrency tidak disebutkan atau diatur dalam UU ini.

- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur bahwa cryptocurrency diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia, bukan sebagai alat pembayaran atau surat berharga.

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Peraturan ini mengatur bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 1 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Sanksi Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran

Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan peraturan terkait lainnya:

PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran) yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa:

- Teguran;

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;

- Pencabutan izin sebagai PJP.

Pidana: Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Analisa Apakah Peristiwa yang Terjadi di Wilayah Pelestina Termasuk dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan

Jadi, itulah contoh jawaban terkait penggunaan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto di Indonesia.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler