Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan

16 Mei 2024, 21:09 WIB
Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan /Pixabay.com / jashmingg/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.

Pertanyaan jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian ini menarik untuk dibahas.

Yuk perhatikan pembahasan jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian ini.

Baca Juga: Merujuk Pada Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang

Dalam studi kasus tersebut, teman-teman dapat menjelaskan perjanjian menurut KUHPerdata.

Perjanjian kedua belah pihak ini sangat penting untuk keberlangsungan proyek pengerjaan.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian?

Contoh Jawaban

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ini berarti kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan undang-undang. Akibat dari prinsip ini adalah perjanjian tidak bisa ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain.

"Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik." Artinya, kedua pihak harus melaksanakan isi perjanjian dengan keyakinan yang teguh dan itikad baik.

Mereka harus jujur, terbuka, dan saling percaya.

Baca Juga: Silakan Anda Diskusikan Tentang Strategi yang Dimaksud Menurut Matriks Ekspansi Produk Pasar! Inilah Ulasannya

Jika rekanan dalam perjanjian tersebut menunda tanpa kepastian proyek pengerjaan yang telah disepakati, maka ini dapat menyebabkan perjanjian tersebut menjadi batal.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian hanya bisa ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.

Dalam kasus ini, jika rekanan menunda proyek tanpa kepastian sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian itu dapat dianggap tidak sesuai dengan isi yang disepakati.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, tetapi jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dianggap batal.

Jadi, itulah contoh jawaban terkait jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler