Jelaskan Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib

25 April 2024, 19:43 WIB
Jelaskan Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Studi kasus kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak ini.

Baca Juga: Term Pada Hakikatnya Terbagi Menjadi Banyak Jenis, Sebut Dan Jelaskan 3 dari Macam Term Tersebut Sertakan

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Contoh Jawaban

Dalam kasus wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp7.000.000 pada tahun 2022, terdapat beberapa kemungkinan atau ketentuan yang dapat mempengaruhi penyelesaian utang pajak tersebut.

- Melakukan Kompensasi Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh untuk menutupi kekurangan pembayaran PPN.

Hal ini dilakukan karena danya kelebihan pembayaran PPh sehingga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran PPN.

Dalam kasus ini, kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dapat dikompensasikan untuk menutupi sebagian dari kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.

Setelah kompensasi selesai, sisa kekurangan pembayaran PPN adalah Rp7.000.000 - Rp2.500.000 = Rp4.500.000.

- Melakukan Pembayaran Sisa Utang PPN

Setelah kompensasi, wajib pajak perlu membayar sisa kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp4.500.000.

Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk batas waktu pembayaran dan potensi denda jika terlambat membayar.

Contoh Perhitungan akhir:

- Kelebihan Pembayaran PPh: Rp2.500.000

- Kekurangan Pembayaran PPN: Rp7.000.000

- Kompensasi PPh untuk menutupi kekurangan PPN: Rp2.500.000

Sisa kekurangan pembayaran PPN setelah kompensasi: Rp7.000.000 - Rp2.500.000 = Rp4.500.000

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pembahasan Bagian 1-2 Pelatihan Membuat Makalah Best Practice Pintar Kemenag

Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler